Tatu Kandidat Terkaya

April 13, 2010 at 9:58 am Leave a comment

Calon Wakil Bupati Hj.Ratu Tatu Chasanah

SERANG – Calon Wakil Bupati Ratu Tatu Chasanah harta bendanya paling banyak di antara calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Serang lainnya.

Berdasarkan pengumuman harta kekayaan penyelenggara negara calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang periode 2010-2015 yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 8 Februari 2010, harta kekayaan Tatu mencapai Rp 9.083.632.000, disusul Taufik Nuriman Rp 8.652.259.685, Djahidi Sadiran Rp 6.386.842.914, Sukeni, Rp 2.356.057.000, Achmad Syahbandar Rp 2.252.337.258, dan Andy Sujadi Rp 1.745.389.937.
Harta Tatu Chasanah terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4,1 miliar yang tersebar di Kota dan Kabupaten Serang, Lebak, Tasikmalaya, dan Bandung. Selain itu ada juga harta bergerak berupa mobil 9 unit beragam merek dan 3 unit sepeda motor senilai Rp 1,6 miliar. Kemudian logam mulia dan harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 985 juta, sementara surat berharga yang diinvestasikan Tatu sejak 2005 sampai 2010 mencapai Rp 2,3 miliar.
“Jadi harta kekayaan Ibu Tatu memang yang paling banyak di antara calon lainnya,” kata Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU Kabupaten Serang Enan Nadia, kepada wartawan, kemarin.
Taufik Nuriman yang merupakan calon Bupati bersama Tatu memiliki harta Rp 8.652.259.685. Angka tersebut naik signifikan dibandingkan sebelum Taufik menjadi Bupati Serang lima tahun lalu (per 5 Maret 2005) sebesar Rp 5.082.812.047. Kenaikan yang mencolok berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang semula hanya Rp 4 miliar menjadi Rp 6,5 miliar. Harta bergerak lainnya berupa logam mulia dan batu mulia yang pada per 5 Maret 2005 hanya Rp 80 juta naik menjadi Rp 230 juta. Selain itu, Taufik juga memiliki 5 mobil (berbagai merek) dan dua sepeda motor senilai Rp 816 juta, sebelumnya per 5 Maret 2005 hanya Rp 375 juta. Tidak hanya itu, Taufik juga memiliki tabungan berupa giro dan kas lainnya yang mencapai Rp 1 miliar yang pada sebelumnya hanya Rp 606 juta.
Kandidat terkaya berikutnya adalah calon wakil bupati Djahidi Sadiran yang memiliki Rp 6.386.842.914. Harta Djahidi naik hampir 100 % dari harta yang dimiliki sebelumnya (per 14 Maret 2005) yang hanya 3.098.775.000. Harta Djahidi yang mengalami kenaikan dari harta bergerak yang per 14 Maret 2005 hanya Rp 580 juta menjadi Rp 1 miliar per 8 Februari 2010. Dari usaha peternakan, perikanan, perkebunan, pertambangan yang pada sebelumnya kosong naik menjadi Rp 2,5 miliar.
Harta lain terdiri dari atas tanah dan bangunan senilai Rp 2,7 miliar dan tabungan giro dan kas lain Rp 37 juta.
Harta milik Sukeni yang berpasangan dengan calon Bupati Andy Sujadi mencapai Rp 2.356.057.000. Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 289 juta, kemudian mobil senilai Rp 200 juta, usaha rumah makan dan percetakan mencapai Rp 1,7 miliar, ditambah harta bergerak lainnya berupa perhiasan senilai Rp 67 juta, serta tabungan sebanyak Rp 50 juta.
Calon Bupati lainnya adalah Achmad Syahbandar yang memiliki harta sebanyak Rp 2.252.337.258. Harta mantan Sekda Pemkab Serang ini naik tiga kali lipat dibanding lima tahun sebelumnya sebesar Rp 782 juta. Kenaikan harta Syahbandar di antaranya berasal dari tanah dan bangunan, dari Rp 450 juta pada 2005 menjadi Rp 1,4 miliar per 16 Februari 2010.
Harta Syahbandar juga berasal dari harta bergerak Rp 217 juta, giro dan setara kas lainnya Rp 477.067.708 dari semula hanya Rp 178.322.023.
Sementara harta milik calon bupati Andy Sujadi yang berpasangan dengan Sukeni merupakan yang paling sedikit di antara kandidat lainnya, yakni Rp 1.745.389.937. Harta calon Bupati nomor urut 2 ini juga naik. Harta yang dimilikinya per 6 Maret 2006 hanya Rp 1.539.232. Harta Andy -yang saat ini masih menjabat sebagai wakil bupati di antaranya terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 1,3 miliar, 3 unit mobil senilai Rp 230 juta, logam mulia Rp 199 juta, serta tabungan sebanyak Rp 55 juta.
Menurut Enan Nadiya, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang Teknis Tata Cara Pencalonan, bahwa setiap calon kepala daerah dan wakilnya berkewajiban menyampaikan harta kekayaannya secara terbuka. “Kalau tidak mau melaporkan bisa dibatalkan sebagai calon,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Serang Lutfi Nuriman menambahkan, kekayaan calon bupati dan wakil bupati penting untuk dipublikasikan untuk transparansi. “Setiap tahun para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya kepada KPK,” katanya. (mg-8)

Entry filed under: Berita Banten, Serang.

Paripurna Tata Tertib DPRD Batal Di Banten, Baru 10 Persen Warga Terlayani Air Bersih

Leave a comment

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Profile

lindawatisay

lindawatisay

Warga Malingping, Lebak Banten

View Full Profile →

Blog Stats

  • 72,997 hits

Hours & Info

Lunch: 11am - 2pm
Dinner: M-Th 5pm - 11pm, Fri-Sat:5pm - 1am

Flickr Photos